PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau dijadwalkan mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Daerah pada Kamis besok (18/12/2025).
Menyikapi agenda tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau meminta proses pembahasan dilakukan secara serius dan berpihak pada kepentingan buruh.
Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, menilai rumusan kenaikan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang terbaru sejatinya bukan hal baru. Menurutnya, formula tersebut pada prinsipnya merupakan pola lama yang kembali digunakan.
“Pada prinsipnya rumusan kenaikan upah yang diatur melalui PP terbaru ini adalah rumusan lama. Walaupun diatur lewat PP, bukan berarti seluruh persoalan pengupahan di daerah bisa langsung terjawab,” ujar Juandy.
Meski demikian, KSBSI Riau tetap mendorong agar penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau dapat segera dilakukan sesuai jadwal. Kepastian penetapan upah dinilai penting bagi buruh untuk menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Juandy menjelaskan, faktor penentu besaran nilai alfa dalam formula pengupahan sebenarnya sudah lama digunakan dalam metode sebelumnya. Namun yang menjadi perhatian utama KSBSI adalah cara pandang dan ketajaman para perwakilan yang duduk di Dewan Pengupahan dalam menetapkan nilai alfa di masing-masing wilayah.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana para perwakilan di Dewan Pengupahan jeli dalam menentukan nilai alfa untuk setiap daerah. Karena perbedaan nilai ini sangat berpengaruh terhadap besaran upah yang diterima buruh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masih adanya potensi persoalan di internal Dewan Pengupahan, mulai dari kurangnya pemahaman sebagian perwakilan hingga kuatnya pengaruh lobi dari kelompok pengusaha.
“Kami melihat masih ada kekurangan pemahaman dari sebagian perwakilan di Dewan Pengupahan, ditambah lagi faktor lobi-lobi pengusaha. Ini yang harus dijaga dan diwaspadai,” katanya.
KSBSI Riau menegaskan, jangan sampai buruh kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakseriusan para pihak yang terlibat dalam penetapan upah minimum.
“Jangan sampai kaum buruh kembali menjadi korban dari proses yang tidak serius. Dewan Pengupahan harus benar-benar menjalankan fungsinya secara adil dan bertanggung jawab,” pungkas Juandy.