www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tradisi Petang Belimau Pekanbaru Sukses Gaet Ribuan Pengunjung
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Jalankan UMS 2026, KSBSI Riau Ingatkan Perusahaan Sawit Bisa Disanksi Pidana
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:12:05 WIB
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)

PEKANBARU - Tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Alasan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan menjadi dalih utama perusahaan untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keputusan gubernur. Menurutnya, penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang turut melibatkan unsur pengusaha.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Juandy mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Di tingkat daerah, KSBSI Riau telah menginstruksikan anggotanya untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta mengimbau agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ditempuh guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.

Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah daerah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, serta Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ketentuan ini tidak dapat ditangguhkan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

KSBSI Riau memastikan akan terus mengedepankan dialog dan imbauan demi menjaga stabilitas industrial. Namun, jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Arus kendaraan yang berada di sekitar kawasan tepian Sungai Siak, Rumah Singgah Tuan Kadi tampak padat (foto/Fitri)Tradisi Petang Belimau Pekanbaru Sukses Gaet Ribuan Pengunjung
TPID Provinsi Riau melalui BUMD pangan, PT RPB, kunjungi sentra produksi pangan di Provinsi Sumatera Barat (foto/ist)Jaga Ketersediaan Pasokan Sembako, TPID Riau Kunjungi Sentra Produksi Pangan di Sumbar
Walikota Agung Nugroho larut dalam Tradisi Petang Belimau, siram warga dan santuni anak yatim di Tepian Sungai Siak (foto/Tata)Wako Agung Larut dalam Tradisi Petang Belimau, Siram Warga dan Santuni Anak Yatim di Tepian Sungai Siak
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)Tak Jalankan UMS 2026, KSBSI Riau Ingatkan Perusahaan Sawit Bisa Disanksi Pidana
Perburuan gading gajah libatkan jaringan terorganisir dan orang kuat (foto/int)Ada Tukang Tumbang dan Ahli Gading, Begini Rapi Jaringan Pemburu Gajah di Riau
  Bupati Kuansing, Suhardiman Amby Salat Tarawih perdana di Masjid Agung Ar Raudhah (foto/ultra)Bupati Kuansing Tarawih Perdana di Masjid Agung Ar Raudhah
Plt Gubri, SF Hariyanto hadiri Petang Belimau di Rumah Singgah Tuan Kadi, Pekanbaru (foto/fitri)Hadiri Petang Belimau di Pekanbaru, Plt Gubri: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih
Bupati Suhardiman Amby hadiri tradisi mandi balimau di Kelurahan Muara Lembu (foto/ultra)Bupati Suhardiman Amby: Tradisi Mandi Balimau Merupakan Aset Budaya
Antusias sambut Ramadan, ribuan warga serbu Tepian Sungai Siak (foto/Angga)Ribuan Warga Padati Tepian Sungai Siak, Tradisi Petang Belimau di Pekanbaru Meriah
Ilustrasi hotspot di Riau sore ini (foto/int)Kabar Baik, Tak Ada Karhutla Terdeteksi di Riau Sore Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved