www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sekdinas PUPR Riau Akui Tetap Kutip Uang Kepala UPT Meski Dilarang Gubernur
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Jalankan UMS 2026, KSBSI Riau Ingatkan Perusahaan Sawit Bisa Disanksi Pidana
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:12:05 WIB
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk (foto/ist)

PEKANBARU - Tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Alasan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan menjadi dalih utama perusahaan untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keputusan gubernur. Menurutnya, penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang turut melibatkan unsur pengusaha.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Juandy mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Di tingkat daerah, KSBSI Riau telah menginstruksikan anggotanya untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta mengimbau agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ditempuh guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.

Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah daerah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, serta Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ketentuan ini tidak dapat ditangguhkan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

KSBSI Riau memastikan akan terus mengedepankan dialog dan imbauan demi menjaga stabilitas industrial. Namun, jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (kanan) jadi saksi dalam persidangan Abdul Wahid (foto/ist)Sekdinas PUPR Riau Akui Tetap Kutip Uang Kepala UPT Meski Dilarang Gubernur
BMKG mencatat 21 titik panas di Sumatera, Riau sumbang empat hotspot (foto/int)BMKG Catat 21 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 4 Hotspot
 Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Hendry Munief MBA.Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Aryaduta Hotel gelar Djakap Djiwa 2026, angkat kesehatan fisik dan mental ibu hamil (foto/ist)Harmony of Motherhood, Cara Aryaduta Edukasi Ibu Hamil Lewat Program Djakap Djiwa
Ilustrasi peringati May Day 2026, KSBSI Riau menyoroti banyak persoalan ketenagakerjaan (foto/ist)May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan
  ilustrasi.Dapur Tutup, Duit Jalan Terus? Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Dipertanyakan
Kajati Riau baru, I Dewa Gede Wirajana (kanan) gantikan Sutikno (foto/ist)Jaksa Agung Lantik Kajati Riau Baru, I Dewa Gede Wirajana Gantikan Sutikno
Secara musyawarah dan mufakat, Zulfadli sah pimpin PWI Rohil (foto/afrizal)Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif (foto/int)DPRD Minta Pemko Pekanbaru Data dan Awasi Izin Daycare
1.720 jemaah calon haji Riau sudah di Madinah.(ilustrasi/int)1.720 Jemaah Calon Haji Riau Sudah di Madinah, Belasan Tertunda Berangkat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved