PEKANBARU - Tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Alasan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan menjadi dalih utama perusahaan untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keputusan gubernur. Menurutnya, penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang turut melibatkan unsur pengusaha.
“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Juandy mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
Di tingkat daerah, KSBSI Riau telah menginstruksikan anggotanya untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta mengimbau agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ditempuh guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.
Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.
“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah daerah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, serta Kota Pekanbaru.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ketentuan ini tidak dapat ditangguhkan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
KSBSI Riau memastikan akan terus mengedepankan dialog dan imbauan demi menjaga stabilitas industrial. Namun, jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.