PEKANBARU – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak Polri di bawah kementerian. Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden RI.
Pandangan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, menyebutkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI. Menurutnya, isu tersebut ibarat “musim layangan” yang muncul ketika situasi politik sedang berangin kencang dan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Ia menyinggung sejarah Dwifungsi ABRI pada 1963 yang kemudian dihapus melalui Reformasi 1998 pasca lengsernya Soeharto. Sejak saat itu, Polri dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai institusi sipil yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik.
Juandy menilai, berbagai persoalan internal Polri memang perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan catatan lembaga pemantau HAM, sepanjang 2024 hingga akhir 2025 tercatat lebih dari 500 kasus pidana, sebagian besar terjadi di internal kepolisian.
Namun, menurutnya, pembenahan institusi tidak serta-merta harus dilakukan dengan memindahkan posisi Polri ke bawah kementerian.
“Perbaikan tubuh Polri perlu kajian matang. Menempatkan Polri di bawah kementerian belum tentu menjawab persoalan kultural seperti kekerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerentanan menjadi alat politik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kinerja tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, tim tersebut dinilai belum menghasilkan terobosan signifikan dalam mendorong perubahan kultur di tubuh kepolisian.
Menurut Juandy, persoalan utama bukan terletak pada di bawah siapa Polri ditempatkan, melainkan pada integritas kepemimpinan nasional. Sepanjang Presiden tidak menjadikan Polri sebagai alat kepentingan politik, maka posisi Polri di bawah Presiden tidak akan menjadi masalah.
Ia juga mengingatkan agar Polri tidak terus-menerus dibebani tugas di luar fungsi utamanya, seperti keterlibatan dalam program MBG, operasi pasar, dan ketahanan pangan. Beban tambahan tersebut dinilai berpotensi membuat institusi semakin rentan terhadap tekanan dan kehilangan fokus terhadap tugas pokoknya.
“Jika target dan beban terus ditambah, Polri bisa kehilangan arah dari job description-nya. Cita-cita membangun polisi sipil yang profesional akan sulit terwujud,” tegasnya.
KSBSI pun mendorong reformasi internal yang menyentuh aspek budaya organisasi, profesionalisme, dan etika publik, tanpa harus mengubah posisi kelembagaan Polri secara struktural.