PEKANBARU - Pemprov Riau resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemprov Riau.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 itu diterbitkan pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai pedoman pelaksanaan hari libur dan cuti bersama bagi ASN dan perangkat daerah di Provinsi Riau.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pada masa libur nasional dan cuti bersama,” demikian tertulis dalam edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Berikut rincian 16 Hari Libur Nasional Tahun 2026 yang ditetapkan Pemprov Riau:
1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
5. Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
11. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
12. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
13. Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
16. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Selain libur nasional, Pemprov Riau juga menetapkan 6 hari cuti bersama, yakni:
1. Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
5. Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
6. Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam edaran tersebut ditegaskan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, serta unit keamanan dan ketertiban wajib mengatur penugasan ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama dilakukan secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas SF Hariyanto.
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, apabila hari Sabtu diapit hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa.
Jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu.
Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Provinsi Riau.