PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Riau. Jabatan yang sebelumnya diemban Agus Riyanto kini dipercayakan kepada Inspektur Pembantu (Irban) IV, Jondri Jayaputra Manurung.
Pergantian tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Indra, SE, saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026) siang.
“Iya, sudah diganti. Sudah ditunjuk penggantinya, Pak Jondri Jayaputra Manurung,” ujar Indra.
Dengan penunjukan Jondri sebagai Plt Kepala Inspektorat yang baru, Pemerintah Provinsi Riau berharap fungsi pengawasan internal tetap berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pergantian Agus Riyanto sempat dikaitkan dengan isu gagalnya Inspektorat melakukan audit terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Sebelumnya, Agus Riyanto menyebut Direksi PT SPR menolak dilakukan audit meskipun Inspektorat telah mengirimkan surat tugas dan menggelar entry meeting.
Agus tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan tersebut dan hanya menyatakan bahwa hal itu memang terjadi. Atas kondisi tersebut, Inspektorat Riau melaporkan penolakan audit kepada Plt Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk menentukan langkah lanjutan.
Soal Isu Audit PT SPR
Namun, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pergantian Agus dari jabatan Plt Kepala Inspektorat tidak berkaitan dengan persoalan audit sebagaimana isu yang beredar.
Menurut Indra, jabatan pelaksana tugas bersifat sementara dan memiliki batas waktu penugasan.
“Tidak. Jabatan Plt itu ada masa tugasnya, bisa dievaluasi dan diganti kapan saja sesuai kebutuhan organisasi, tidak harus karena masalah tertentu,” jelas Indra.
Sebagai informasi, secara definitif Agus Riyanto menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau. Ia kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Inspektorat untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan.
Kekosongan tersebut terjadi setelah Sigit Juli Hendriawan, pejabat sebelumnya, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Riau. Sigit selanjutnya dimutasi menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Hidup Mandah pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau.
Dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, jabatan Kepala UPT berada pada eselon III, sedangkan jabatan Kepala Inspektorat merupakan eselon II. Dengan demikian, mutasi tersebut secara administratif disertai penurunan jenjang jabatan.
Pemerintah Provinsi Riau meminta publik tidak berspekulasi terkait pergantian Plt Kepala Inspektorat.
“Rotasi dan pergantian pelaksana tugas merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.