PEKANBARU - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terpaksa diskors selama 4 jam, Jumat (23/1/2026) pagi, setelah jajaran direksi menolak pelaksanaan rapat karena persoalan mendasar terkait legalitas surat kuasa pemegang saham.
Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti menegaskan, surat kuasa yang dibawa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, karena bukan dikeluarkan langsung oleh Gubernur Riau sebagai pemegang saham sah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham itu adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Bukan pelaksana tugas (Plt) atau wakil gubernur yang hanya menerima mandat,” tegas Ida Yulita kepada halloriau.com.
Menurutnya, rujukan kewenangan kepala daerah juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, mandat administratif memiliki batasan yang jelas.
“Penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, termasuk aspek organisasi dan manajemen perseroan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, seluruh peserta RUPS-LB PT SPR sebenarnya telah hadir sejak pukul 09.00 WIB, termasuk Direktur PT SPR.
Namun, rapat tidak dapat dilanjutkan karena keberatan formal dari pihak direksi terkait dasar hukum pelaksanaan rapat.
Sementara itu, jajaran komisaris PT SPR terlihat meninggalkan kantor perusahaan di Jalan Diponegoro Nomor 49, Pekanbaru, sebelum rapat dinyatakan diskors.
RUPS-LB ini digelar menyusul instruksi resmi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto yang meminta manajemen PT SPR segera menggelar rapat luar biasa. Instruksi tersebut tertuang dalam surat usulan tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, Pemprov Riau mengusulkan dua agenda utama, yakni pemberhentian jajaran direksi PT SPR, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi baru.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini tidak hanya menyangkut manajemen internal, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola BUMD dan kepastian hukum.
Keputusan strategis yang lahir dari RUPS-LB dinilai akan menentukan masa depan PT SPR, khususnya dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.