BENGKALIS - PT Murini Samsam menggelar kegiatan Sosialisasi Alur dan Tahapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) kepada warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan, sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme dan tahapan FPKM.
Dalam sosialisasi tersebut, PT Murini Samsam menegaskan bahwa FPKM bukan program yang dapat dilaksanakan secara cepat, melainkan harus melalui serangkaian proses hukum dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Head Social Security & License (SSL) Wilmar Wilayah Riau, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa FPKM merupakan proses yang harus dijalankan secara bersama dan sesuai regulasi.
“FPKM bukan hanya soal bagi hasil. Ini adalah proses hukum yang harus kita jalani bersama, mulai dari sosialisasi, pembentukan koperasi, verifikasi calon pekebun dan calon lahan, penetapan oleh pemerintah daerah, hingga penilaian teknis dan pelaksanaan bagi hasil. Seluruh tahapan ini wajib dilalui agar hak masyarakat terlindungi secara hukum,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, pemenuhan tahapan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari serta memastikan pelaksanaan FPKM berjalan secara legal dan berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, PT Murini Samsam menjelaskan bahwa tahapan FPKM mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Proses tersebut dimulai dari sosialisasi dan pembentukan koperasi sebagai subjek hukum, dilanjutkan dengan verifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL) bersama pemerintah desa dan kecamatan.
Tahapan berikutnya adalah penetapan CPCL melalui Surat Keputusan Bupati, penandatanganan perjanjian kerja sama antara koperasi dan perusahaan yang diketahui pemerintah daerah, hingga penilaian teknis kebun dan pelaksanaan skema bagi hasil.
Gunawan menegaskan, proses yang tengah berjalan saat ini justru mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kewajiban FPKM sesuai aturan.

“Tanpa tahapan CPCL dan penetapan dari pemerintah daerah, pelaksanaan FPKM justru berpotensi dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. Karena itu, perusahaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat keterbatasan lahan, regulasi tetap membuka peluang pemenuhan kewajiban FPKM melalui kegiatan usaha produktif dengan nilai setara, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, PT Murini Samsam berharap masyarakat Desa Pangkalan Libut dapat memahami posisi dan tahapan FPKM yang sedang berlangsung, sekaligus mendukung kelancaran proses melalui penguatan kelembagaan dan pemenuhan administrasi.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan FPKM secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari kemitraan jangka panjang dengan masyarakat.(*)