PEKANBARU - Pemprov Riau memastikan hingga awal Februari 2026 belum ditemukan kasus penularan Virus Nipah di wilayah Riau.
Meski demikian, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau menegaskan langkah antisipasi dan kewaspadaan dini terus diperkuat, seiring meningkatnya perhatian global terhadap penyakit zoonotik tersebut.
Kadiskes Riau, Zulkifli menyampaikan, saat ini kasus Virus Nipah masih dilaporkan terjadi di luar negeri.
Namun, potensi penyebaran lintas negara tetap menjadi perhatian serius, terutama di tengah mobilitas manusia yang tinggi.
“Sampai hari ini belum ada laporan kasus Virus Nipah di Riau. Meski begitu, kita tidak boleh lengah karena penyebarannya bisa lintas wilayah,” ujar Zulkifli, Sabtu (8/2/2026).
Sebagai langkah awal, Diskes Riau telah melakukan sosialisasi lintas sektor, termasuk bersama Polda Riau, guna menyamakan persepsi terkait kewaspadaan dan pencegahan.
“Kemarin kita sudah lakukan sosialisasi bersama Polda Riau. Namun memang masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait karakteristik virus ini,” katanya.
Zulkifli menambahkan, Diskes Riau saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait sistem penanganan dan tata laksana apabila ditemukan kasus Virus Nipah di daerah.
“Sambil menunggu juknis dari pusat, tentu kita sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Kita dalami dulu bagaimana pola penularan dan pengelolaan kasusnya,” jelasnya.
Menurutnya, kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kunci utama dalam mendeteksi dini potensi kasus, terutama pada pasien dengan gejala yang mengarah pada infeksi virus zoonotik.
Selain penguatan sistem kesehatan, Diskes Riau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terlebih saat memasuki masa peralihan musim hujan ke kemarau yang rawan penyakit menular.
“Kami mengajak masyarakat tetap waspada dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, serta menjaga kebersihan lingkungan,” kata Zulkifli.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah (Nipah Virus Disease/NiV).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus dari genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.
Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) dan dapat menular ke manusia secara langsung, melalui hewan perantara seperti babi, maupun dari konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, seperti buah atau nira.
Berdasarkan keterangan dari Ayosehat.kemkes.go.id, Virus Nipah termasuk virus RNA yang dapat menyebabkan infeksi serius. Penularannya bisa terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh hewan atau manusia yang terinfeksi, seperti air liur, darah, dan urine.
Virus ini juga berpotensi menular antarmanusia, terutama melalui kontak erat dengan pasien, khususnya saat pasien mengeluarkan banyak cairan tubuh.
Masa inkubasi Virus Nipah berkisar 4 hingga 14 hari, dengan gejala mulai dari demam, sakit kepala, batuk, nyeri otot, hingga gangguan pernapasan dan radang otak (ensefalitis). Pada kondisi berat, infeksi ini dapat berujung pada kematian.