PEKANBARU - Dinas Pendidikan (disdik) Provinsi Riau menetapkan pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah untuk SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdik Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.
Kadisdik Riau, Erisman Yahya mengatakan, kebijakan tersebut dibuat selama bulan puasa untuk menjaga pencapaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan siswa.
"Selama Ramadan, pembelajaran tetap berlangsung, namun dengan penyesuaian dengan suasana puasa. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan dan pembelajaran diharapkan dalam memperkuat karakter dan nilai keimanan peserta didik," ujarnya, Senin (9/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau menetapkan libur awal Ramadan pada 18-20 Februari 2026. Setelah itu, kegiatan pembelajaran dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026.
"Untuk pendidikam SMA/SMK diminta mengatur jadwal belajar maksimal enam jam pelajaran perhari dengan waktu pembelajaran selama 30 menit. Sedangkan untuk SLB disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah," ungkapnya.
Menurut Erisman, dengan pemangkasan durasi waktu pelajaran untuk menjaga kenyamanan dan konsentrasi siswa selama berpuasa tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
"Dengan waktu yang singkat, materi tetap bisa tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani," jelasnya.
Erisman berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas pendidikan serta kelancaran proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.