PEKANBARU - Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (7/2/2026). Para pekerja migran tersebut tiba di Dumai sekitar pukul 16.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap PMI yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan dan keimigrasian di luar negeri.
“Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” ujar Fanny, Senin (9/2/2026).
Dari total PMI yang dipulangkan, sebanyak 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI tersebut berasal dari Jawa Timur sebanyak 53 orang, Aceh 40 orang, Nusa Tenggara Barat 31 orang, Sumatra Utara 20 orang, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 6 orang, Riau dan Sumatra Barat masing-masing 4 orang, serta Lampung 3 orang.
Sementara itu, masing-masing dua orang tercatat berasal dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Sedangkan satu orang PMI masing-masing berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
Seperti dilansir dari MCRiau, setibanya di Dumai, para PMI harus menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen hingga pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan, serta fasilitasi.
Para pekerja migran tersebut akan ditampung sementara sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. BP3MI Riau memastikan seluruh PMI mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Fanny juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan prosedural demi menghindari permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di negara tujuan.