PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 13 Februari hingga 30 November 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran yang meningkat seiring penurunan curah hujan.
Kepala BPBD Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menyampaikan bahwa Surat Keputusan penetapan status siaga darurat telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Menurut Edy, penetapan status tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait, menyusul ditemukannya titik kebakaran di beberapa wilayah.
“Pertimbangan utama adalah menurunnya curah hujan dan mulai terjadinya kebakaran di sejumlah daerah, sehingga perlu langkah siaga lebih awal,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Setelah status siaga darurat diberlakukan, pemerintah daerah akan mengajukan dukungan penanganan kepada pemerintah pusat melalui BNPB. Bantuan yang diharapkan antara lain helikopter water bombing, helikopter patroli udara, serta operasi modifikasi cuaca.
Selain upaya penanganan, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran meluas dan kabut asap.