PEKANBARU - Memasuki periode kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Riau.
Kondisi cuaca panas dan kering dinilai meningkatkan risiko munculnya titik api, terutama di kawasan hutan dan perkebunan.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom menegaskan, perlunya kewaspadaan kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini.
“Kita sudah masuk musim panas atau kemarau. Saya menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungannya, menjaga kebunnya, lahannya masing-masing. Sedikit saja api, sangat mudah menyebar,” ujar Muhtarom.
Ia mencontohkan beberapa kasus kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Siak. Sejumlah titik api dilaporkan muncul di Kecamatan Sungai Apit, tepatnya di wilayah Buton, Mengkapan, hingga Mempura. Selain itu, kebakaran juga sempat terpantau di Langkai.
Beruntung, respons cepat masyarakat bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan pemerintah setempat mampu mencegah api meluas ke area yang lebih besar.
Menurut Muhtarom, pola kejadian ini menjadi alarm dini bahwa potensi karhutla bisa muncul kapan saja saat kemarau berlangsung.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau itu secara khusus menyoroti aktivitas warga yang masuk ke kawasan hutan, seperti pemancing dan pencari madu.
Penggunaan api untuk memasak atau mengusir lebah dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran bila tidak diawasi dengan ketat.
“Sekecil apapun pemicu kebakaran harus dihindari. Ketika kebakaran terjadi dan asap melanda, dampaknya bukan hanya pada pelaku, tapi kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menegaskan, dampak kebakaran tidak hanya merugikan secara ekonomi dan lingkungan, tetapi juga berimbas pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Muhtarom juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja membakar lahan atau lalai hingga menyebabkan api meluas.
Masyarakat diminta tidak menganggap sepele potensi api kecil yang bisa berkembang menjadi kebakaran besar.
Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memaksimalkan pengawasan lapangan serta optimalisasi anggaran pencegahan karhutla.
“Upaya antisipasi harus dilakukan sebelum musibah terjadi, mengingat Riau pernah mengalami kebakaran hebat yang menyebabkan kabut asap hingga ke negara tetangga,” tegas Muhtarom.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pencegahan jauh lebih efektif dan murah dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah meluas.