PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menargetkan peremajaan kebun kelapa sawit rakyat seluas 11.600 hektare sepanjang tahun 2026.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini didukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa target tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, peremajaan difokuskan seluas 5.000 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau.
Ia menegaskan, program ini menjadi peluang besar bagi petani untuk memperbaiki kebun sawit yang sudah tidak produktif. Pemerintah daerah pun mengajak para petani segera memanfaatkan program tersebut dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari MCRiau, beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain lahan tidak berada dalam kawasan hutan, memiliki kelembagaan atau tergabung dalam kelompok tani, serta memiliki alas hak yang sah seperti SKT atau SKGR. Selain itu, petani juga diwajibkan memiliki rekening pribadi karena dana bantuan akan langsung ditransfer ke masing-masing penerima.
Dalam program ini, setiap hektare lahan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta. Satu orang petani dapat mengajukan bantuan maksimal untuk empat hektare lahan.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap produktivitas sawit rakyat meningkat signifikan dan mampu memperkuat ekonomi masyarakat perkebunan di Riau.