PEKANBARU - Memasuki hari ke-11 Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga penghujung bulan suci.
Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya panduan besaran qimat zakat fitrah 2026 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan menegaskan, pembayaran zakat lebih awal akan mempercepat proses distribusi kepada mustahik.
“Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Ini penting agar Unit Pengumpul Zakat dapat menyalurkan zakat tepat waktu kepada yang berhak,” ujar Masriadi, Minggu (1/3/2026).
Secara teknis, besaran zakat fitrah tetap merujuk pada ketentuan 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Masriadi menambahkan, pembayaran dalam bentuk uang tunai diperkenankan dengan nominal setara harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan data harga beras Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026, berikut kisaran zakat fitrah per jiwa:
- Pandan Wangi Special SLX: Rp48.333
- Pandan Wangi biasa: Rp46.750
- Ramos: Rp46.250
- Solok/Anak Daro: Rp45.418
- Mundam: Rp45.000
- Belida/Topi Koki: Rp40.893
- Bulog (SPHP): Rp32.000
Penetapan ini menyesuaikan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Untuk mempermudah masyarakat, Baznas Riau membuka layanan pembayaran langsung di kantor Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Warga juga dapat berkonsultasi mengenai zakat mal maupun zakat fitrah dengan petugas selama jam operasional.
Selain itu, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BSI 7003.668.527 atau BRK Syariah 820.21.47550 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.
Baznas Riau mengimbau masyarakat yang telah melakukan transfer agar segera melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke 0823-8698-1266 dengan menyertakan bukti pembayaran.
“Konfirmasi penting agar dana zakat segera tercatat dan dapat langsung kami distribusikan kepada para mustahik,” tegas Masriadi.
Dengan percepatan pembayaran, Baznas optimistis distribusi zakat fitrah 2026 di Riau dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai jadwal menjelang Idulfitri.