PEKANBARU - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tanjungpinang. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan produksi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
SPPG yang berlokasi di Jalan Mekar Sari, wilayah Pinang Kencana tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana ditetapkan BGN. Selain kualitas menu MBG yang diproduksi, sarana dan prasarana pendukung juga disebut belum memadai.
Koordinator SPPG wilayah Tanjungpinang, Retno, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
“Untuk menjaga keamanan pangan harus didukung sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu BGN menindak tegas SPPG yang tidak memenuhi standar,” ujar Retno, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, Retno memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus keracunan atau dampak kesehatan terhadap penerima manfaat yang mengonsumsi MBG dari SPPG tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Tanjungpinang agar lebih memperhatikan standar kelayakan konsumsi dan ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Menurutnya, keamanan pangan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat secara langsung.
"Jika sarana dan prasarana tidak sesuai standar, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, mengaku telah menerima informasi penghentian sementara operasional SPPG tersebut sejak beberapa pekan lalu.
Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap program MBG akan terus diperketat demi menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan bagi masyarakat.