PEKANBARU - Pemerintah daerah di Provinsi Riau resmi melangkah ke arah pengelolaan sampah modern dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya. Penandatanganan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Jakarta.
Kesepakatan tersebut melibatkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama sejumlah kepala daerah, yakni Walikota Pekanbaru serta para bupati dari Siak, Pelalawan, Kampar, dan Bengkalis. Penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut. Ia menilai proyek ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, modern, dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah Siak telah meneken MoU disaksikan Bapak Menteri Lingkungan Hidup terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk aglomerasi Pekanbaru Raya. Kami mendukung program strategis nasional ini dalam upaya mewujudkan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah),” ujarnya.
Menurutnya, program ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah. Ia optimistis kolaborasi lintas daerah ini mampu memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat berencana membangun fasilitas PSEL atau waste to energy di Kabupaten Kampar. Fasilitas tersebut nantinya akan mengolah sampah dari wilayah Pekanbaru Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari MCRiau, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, volume sampah di kawasan tersebut mencapai hampir 2.000 ton per hari. Kondisi ini dinilai sudah mendesak untuk segera ditangani dengan pendekatan yang lebih inovatif.
Ia menjelaskan bahwa konsep waste to energy menjadi solusi efektif karena tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga mampu menghasilkan energi bersih dari sampah.
Pembangunan PSEL ini pun menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah nasional agar lebih modern dan terintegrasi.
Selain itu, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada tahun 2026. Saat ini, sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan metode tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan sampah perkotaan yang selama ini menjadi persoalan serius, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif di masa depan.