PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Riau resmi dihentikan sementara selama dua hari, Jumat (1/5/2026) hingga Sabtu (2/5/2026).
Penghentian layanan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional sekaligus penyesuaian kalender kerja pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 terkait pelayanan Samsat pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan penutupan layanan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketetapan hari libur nasional.
“Pelayanan Samsat ditutup sementara guna menghormati Hari Libur Nasional Hari Buruh,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Libur dua hari tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang diterbitkan Desember tahun lalu.
Penyesuaian dilakukan agar total jam kerja efektif aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi, yakni 37,5 jam per minggu.
Sebagai konsekuensi libur Sabtu, Bapenda menambah durasi operasional Samsat pada pekan berikutnya.
“Jam kerja kami tambah satu jam untuk mengganti waktu yang hilang saat hari libur Sabtu tersebut,” kata Ninno.
Jadwal Samsat Riau Pekan Depan:
- Senin–Kamis dari pukul 08.00–15.00 WIB
- Jumat dari pukul 08.00–12.30 WIB
- Sabtu dari pukul 08.00–13.00 WIB.
Penambahan jam ini diharapkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski sempat terhenti dua hari.
Kabar baik diberikan kepada wajib pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo pada 1–2 Mei tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
Pemerintah memberikan dispensasi pembayaran hingga hari kerja berikutnya, Senin (4/5/2026).
“Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak akan dikenakan denda keterlambatan, asalkan dilunasi pada tanggal 4 Mei mendatang,” tutup Ninno.