PEKANBARU – Tim gabungan menertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).
Operasi tersebut melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Penertiban digelar pada sore hari dan dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti.
Sebanyak 24 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, terdiri dari 8 personel Ditlantas Polda Riau, 9 personel BPTD Kemenhub dan 7 personel Dishub Kota Pekanbaru.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan.
"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas," kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Dalam operasi itu, petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Hasilnya, sebanyak 14 peringatan tertulis dikeluarkan oleh BPTD Kemenhub dan Dishub Kota Pekanbaru.
Rinciannya, BPTD Kemenhub menerbitkan 9 berkas peringatan, sedangkan Dishub Kota Pekanbaru mengeluarkan 5 berkas. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Hasil penertiban, sebanyak 14 peringatan tertulis diberikan, yakni 9 berkas oleh BPTD Kemenhub dan 5 berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru.
Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," ujar Jeki.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pengemudi diingatkan untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi ketentuan, serta menggunakan kendaraan dengan dimensi yang sesuai aturan.
"Setiap pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara," kata Jeki.
Jeki menegaskan, operasi penertiban ODOL merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di ruas tol yang memiliki karakteristik kecepatan kendaraan relatif tinggi.
“Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” ujar Jeki.
Menurut Jeki, kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan keselamatan karena dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat melakukan pengereman maupun bermanuver.
“Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan,” tegasnya dikutip dari MCRiau.