PEKANBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Riau mulai berdampak terhadap aktivitas pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara di masing-masing daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenag Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak karhutla.
Kakanwil Kemenag Riau, Muliardi mengatakan, penyesuaian pembelajaran diperlukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kita meminta satuan pendidikan di lingkungan Kemenag untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah,” ujar Muliardi, Rabu (26/8/2026).
Muliardi menegaskan, surat edaran tersebut tidak secara otomatis berarti seluruh satuan pendidikan harus menghentikan pembelajaran.
Penyesuaian dapat dilakukan secara fleksibel berdasarkan kondisi lingkungan dan tingkat risiko paparan asap.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama," tuturnya.
"Karena itu, penyesuaian jadwal maupun metode pembelajaran dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” sambungnya.
Sejumlah opsi dapat diterapkan oleh satuan pendidikan. Di antaranya mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka, menyesuaikan kegiatan pembelajaran, hingga memindahkan sementara kegiatan belajar dari ruang kelas ke pembelajaran jarak jauh.
Pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan melalui sistem daring maupun luring, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Kemenag Riau juga memberikan ruang bagi kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi aktual di wilayah masing-masing.
Koordinasi dengan Kantor Kemenag kabupaten/kota menjadi bagian penting sebelum menentukan pola pembelajaran.
“Silakan kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing," ucap Muliardi.
"Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, keputusan mengenai perubahan jadwal maupun metode belajar tidak diterapkan secara seragam.
Kondisi kualitas udara dan tingkat dampak karhutla di setiap daerah menjadi pertimbangan utama.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan peserta didik terhadap udara tercemar.
Satuan pendidikan diminta menghindari, menunda, atau sementara meniadakan aktivitas luar ruangan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.
Kegiatan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler menjadi bagian yang perlu dievaluasi.
Di sisi akademik, pendidik juga diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas, serta asesmen dengan situasi kedaruratan.
Penyesuaian tersebut sekaligus dimaksudkan agar peserta didik tidak mendapat beban belajar berlebihan ketika proses pendidikan harus dilakukan dalam kondisi yang tidak normal.
Kemenag turut meminta satuan pendidikan memberikan perhatian lebih kepada peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan lebih rentan terhadap dampak asap karhutla.
Selain aspek fisik, lingkungan pendidikan juga diharapkan tetap memperhatikan kondisi psikososial peserta didik.
Pembelajaran harus berlangsung secara aman, inklusif, ramah anak, dan menyesuaikan situasi yang dihadapi siswa.
Muliardi juga meminta jajaran Kemenag kabupaten/kota terus memantau satuan pendidikan yang terdampak asap serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.