PEKANBARU - Ruang fiskal Riau kembali tertekan. Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang menjadi salah satu sumber penting pembiayaan daerah justru menunjukkan tren penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menilai kondisi tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis transfer ke daerah.
Bagi daerah penghasil migas seperti Riau, menyusutnya DBH menyentuh persoalan yang lebih mendasar, seberapa adil negara membagi manfaat sumber daya alam yang dieksploitasi dari daerah?
Timbalan Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan menilai, pemerintah pusat perlu mengevaluasi kembali kebijakan pembagian DBH migas agar daerah penghasil tidak terus kehilangan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
"Riau bukan daerah yang baru kemarin sore memberikan kontribusi kepada Republik. Riau tidak sedang meminta belas kasihan, tetapi menuntut keadilan," ujar Herwan.
Data alokasi yang disoroti FKPMR menunjukkan total DBH migas untuk Pemerintah Provinsi Riau bersama 12 kabupaten/kota berada di kisaran Rp3,2 triliun pada 2023.
Namun, angka tersebut turun menjadi sekitar Rp2,3 triliun pada 2024. Pada 2025 alokasi sempat meningkat menjadi Rp2,63 triliun, sebelum kembali merosot tajam menjadi sekitar Rp1,17 triliun pada 2026.
Artinya, dalam rentang tersebut, daerah menghadapi perubahan kapasitas fiskal yang signifikan.
Persoalannya bukan sekadar nominal yang berkurang, tetapi konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah daerah mempertahankan pembangunan ketika kebutuhan masyarakat terus meningkat.
Herwan mempertanyakan logika kebijakan fiskal apabila daerah yang selama puluhan tahun menjadi salah satu wilayah penghasil migas nasional justru menghadapi penyempitan ruang pembiayaan.
Menurut dia, Riau telah memberikan kontribusi besar terhadap Republik Indonesia melalui sumber daya alam.
Bahkan, kontribusi historis Riau pada masa awal kemerdekaan juga tidak bisa dilepaskan dari peran Sultan Syarif Kasim II yang disebut menyumbangkan 13 juta gulden.
Karena itu, FKPMR menilai hubungan fiskal pusat dan daerah seharusnya tidak berhenti pada mekanisme transfer berdasarkan formula administratif semata.
Ada dimensi keadilan yang harus dipertimbangkan, terutama karena daerah penghasil turut menanggung konsekuensi ekonomi, sosial, infrastruktur hingga lingkungan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
"Kalau tren penurunan ini terus berlangsung, kita harus bertanya, di mana letak keadilan fiskal bagi daerah penghasil?" kata Herwan.
Kekhawatiran tersebut semakin kuat karena FKPMR juga menyoroti rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam rancangan yang disoroti FKPMR tersebut, Kabupaten Siak diproyeksikan menerima DBH sekitar Rp40 miliar.
Bagi daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil migas, angka tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungannya.
FKPMR tidak hanya mempersoalkan besar-kecilnya DBH. Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat membuka data yang menjadi dasar penetapan alokasi secara transparan.
Mulai dari produksi migas, lifting, harga minyak dan gas, penerimaan negara hingga kontribusi masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dinilai perlu dapat diakses dan dijelaskan kepada pemerintah daerah serta publik.
"Kalau angka DBH turun, buka rumusnya. Kalau lifting turun, buka datanya. Kalau harga berubah, jelaskan pengaruhnya. Jangan daerah hanya menerima angka akhir tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung," tegas Herwan.
Desakan tersebut menjadi penting karena perubahan DBH dapat langsung memengaruhi penyusunan APBD.
Ketika penerimaan transfer menyusut, pemerintah daerah pada akhirnya dihadapkan pada pilihan sulit, memangkas program, menunda pembangunan, mengurangi belanja tertentu atau mencari sumber penerimaan lain.
Di titik inilah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dinilai tidak boleh diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Herwan menegaskan, efisiensi seharusnya menyasar belanja yang tidak produktif, kegiatan seremonial, pemborosan serta program yang minim manfaat, bukan justru mempersempit kemampuan daerah membiayai kebutuhan dasar masyarakat.
"Efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk terus mempersempit ruang fiskal daerah. Yang harus dipangkas adalah pemborosan, bukan kemampuan daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
FKPMR juga mendorong seluruh kekuatan politik dan pemerintahan di Riau menyatukan agenda memperjuangkan kepentingan fiskal daerah.
Gubernur, bupati, walikota, DPRD se-Riau hingga anggota DPR RI dan DPD RI asal Riau diminta tidak bergerak sendiri-sendiri dalam menghadapi kebijakan transfer pusat.
"Jangan sampai pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri. Gubernur, bupati, wali kota dan DPRD harus bersatu dengan satu agenda perjuangan fiskal Riau," kata Herwan.
FKPMR menilai perjuangan tersebut harus ditempuh melalui jalur konstitusional dan tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan Riau dengan pemerintah pusat.
Sebaliknya, hubungan pusat-daerah justru dinilai perlu diperkuat melalui mekanisme pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih transparan dan proporsional.
Herwan mengingatkan bahwa semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pandangan FKPMR, desentralisasi tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada daerah.
Desentralisasi juga harus diikuti kemampuan fiskal yang memadai agar daerah mampu menjalankan kewenangan tersebut.
Meski mengkritik kebijakan fiskal pusat, FKPMR tidak menutup mata terhadap pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Herwan meminta Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota memperbaiki tata kelola APBD, meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat, mengoptimalkan aset daerah serta menerapkan penganggaran berbasis kinerja.
Dengan demikian, ketergantungan terhadap transfer pusat dapat ditekan secara bertahap.
Namun, peningkatan PAD tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan persoalan ketimpangan DBH.
Pemerintah daerah tetap perlu mendapatkan ruang fiskal yang wajar dari sumber daya alam yang berasal dari wilayahnya.
Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan terletak pada seberapa besar uang yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat anggaran tersebut dirasakan masyarakat.
Bagi Riau, persoalan DBH migas akhirnya kembali pada pertanyaan yang lebih besar, ketika daerah menjadi tempat sumber daya alam diambil, apakah manfaat fiskalnya juga cukup untuk memastikan masyarakat di daerah tersebut memperoleh pembangunan yang layak?
Pertanyaan itulah yang kini diminta FKPMR dijawab pemerintah pusat secara terbuka, dengan data dan formula yang dapat diuji publik.