PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan penertiban terhadap tiang-tiang reklame tak berizin dan kadaluarsa, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Hingga 23 April 2025, sebanyak 80 tiang reklame telah berhasil ditumbangkan.
Penertiban ini menyasar berbagai jenis tiang reklame, mulai dari yang berbentuk bando hingga tiang berdiri yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku.
"Seluruhnya ya kita sudah melakukan penertiban tiang reklame, baik yang berbentuk bando ataupun tiang-tiang yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (24/4/2025).
Zulfahmi menjelaskan bahwa dari 80 tiang reklame yang ditertibkan di Jalan Sudirman, sebagian besar dipotong oleh tim gabungan Satpol PP bersama tim penertiban reklame Kota Pekanbaru, sementara sisanya dipotong secara mandiri oleh para pemilik reklame.
"Hari ini kami masih melanjutkan kegiatan, ini tinggal penyisiran tiang-tiang yang terlewatkan. Intinya pemotongan di Jalan Sudirman. Untuk prioritas pertama di jalan ini sudah selesai, tinggal masuk ke prioritas kedua," jelasnya.
Prioritas kedua yang dimaksud, lanjut Zulfahmi, adalah reklame-reklame berukuran lebih kecil namun tetap melanggar aturan karena tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Penertiban juga telah menyentuh dua titik di Jalan Riau, dan ke depan akan terus berlanjut ke sejumlah jalan protokol lainnya di Kota Pekanbaru.
"Targetnya seluruh wilayah Kota Pekanbaru, terutama di jalan-jalan protokol seperti Jalan Tuanku Tambusai, HR. Soebrantas Panam, Jalan Riau, Harapan Raya, Arifin Ahmad, Diponegoro, SM Amin, hingga Soekarno Hatta," tambahnya.
Sebelum melakukan pemotongan paksa, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para pemilik reklame agar mengurus izin, membayar pajak, atau memotong sendiri reklame yang tidak legal.
Lebih lanjut diungkapkan Zulfahmi untuk tiang-tiang reklame yang sudah di tertibkan nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya namun jika tidak diambil tiang tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Ini seluruhnya kalau tidak diambil oleh pemiliknya, kita serahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini BPKAD nanti yang akan menindaklanjuti nya," tutupnya.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :