PEKANBARU - Kondusifitas Kota Pekanbaru yang dirasakan masyarakat saat ini dinilai perlu dijaga semua pihak. Terlebih lagi Pemerintah pusat kembali menggalakkan program Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Program ini merupakan penyempurnaan dari sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang sebelumnya telah dikenal luas di masyarakat.
Menurut Syafri Syarif, anggota DPRD Pekanbaru keberadaan Satkamling yang berada di bawah binaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di tengah masyarakat.
"Kita dari DPRD sangat mendukung program ini untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di tengah masyarakat. Selama ini, alhamdulillah untuk Pekanbaru cukup kondusif, dan kita tentu berharap seluruh masyarakat tetap menjaga lingkungan dari ancaman-ancaman yang bisa memecah belah kita," kata Syafri, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, Syafri mengapresiasi langkah sejumlah RT dan RW yang secara swadaya sudah memasang kamera pengawas (CCTV) di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, ini menunjukkan kepedulian masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
"Kalau CCTV itu perlu, dan sudah ada beberapa RT dan RW yang menyiapkan sendiri. Ini berkat kerjasama RT, RW, dan masyarakat. Artinya, mereka saling mendukung agar tercipta kondusifitas di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Namun, Politisi Golkar ini juga menekankan bahwa peran pemerintahjuga sangat dibutuhkan untuk memperkuat keberadaan Satkamling. Ia meminta Pemko Pekanbaru dapat memberikan dukungan berupa fasilitas dan sarana-prasarana, seperti pos ronda hingga peralatan pendukung lainnya.
"Kami di DPRD tentu mendorong Pemko untuk memfasilitasi Satkamling ini. Jangan hanya masyarakat yang bergerak sendiri, pemerintah juga perlu hadir membantu menyediakan sarana pendukung. Kalau ini berjalan baik, saya yakin Pekanbaru akan semakin aman dan nyaman," jelas Syarif.
Sebagaimana diketahui, perintah pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau pos ronda di tingkat RT/RW oleh Kemendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah. SE Mendagri memuat tiga hal pokok.
Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda.
Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).