PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel sebanyak 22 restoran dan 8 titik reklame karena terbukti tidak patuh dalam pembayaran pajak daerah. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya praktik manipulasi laporan keuangan, terutama terkait pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.
“Kami melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak patuh membayar pajak. Mereka sudah kami beri peringatan, namun tetap membandel,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Tengku Denny menjelaskan, banyak pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen — seperti pajak restoran — tetapi tidak menyetorkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini uang masyarakat yang dititipkan kepada mereka saat berbelanja atau makan. Tapi justru tidak disetorkan ke kas daerah. Ini bentuk manipulasi yang merugikan kota,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Bapenda melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan sistem pencatatan penjualan (mesin kasir). Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih signifikan antara pendapatan usaha dan pajak yang dibayarkan.
“Ada pelaku usaha yang semestinya menyetor Rp 75 juta, tapi hanya membayar Rp 40 juta. Artinya ada Rp 30 juta yang tidak disetor. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Selain 30 titik usaha yang sudah disegel, saat ini Bapenda juga tengah menelusuri 10 tempat usaha lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Jika terbukti, mereka juga terancam penyegelan bahkan pencabutan izin usaha.
“Kita akan lakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun jika masih membandel, maka akan dikenai sanksi tegas termasuk pencabutan izin,” tutur Denny.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menegakkan keadilan fiskal dan memastikan kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan kota berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang dilansir dari detik.(*)