www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serangan Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke TKP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 19:51:41 WIB
Pemko Pekanbaru tertibkan truk masuk kota (foto/MCR)
Pemko Pekanbaru tertibkan truk masuk kota (foto/MCR)

PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di ruas-ruas jalan utama dalam kota. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di kawasan padat lalu lintas.

Penertiban dilakukan melalui pembatasan jam operasional dan pelarangan total bagi kendaraan bertonase besar untuk memasuki sejumlah titik strategis kota. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menyebutkan bahwa pengetatan ini sudah mulai diberlakukan sejak awal Agustus di berbagai akses jalan dalam kota.

"Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan, menghindari risiko kecelakaan, dan menciptakan ketertiban lalu lintas. Fokus utama kami adalah keamanan masyarakat pengguna jalan," ujar Sunarko, Sabtu (2/8/2025) dikutip dari MC.Riau.

Beberapa ruas jalan utama yang menjadi prioritas pengawasan adalah Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin, yang dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas warga yang tinggi. Tak hanya itu, sejumlah jalan protokol lainnya juga masuk dalam daftar pelarangan.

Sunarko menjelaskan bahwa truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg masih diperbolehkan melintas dengan pembatasan jam operasional, yakni Pukul 06.00–08.00 WIB, Pukul 12.00–13.30 WIB, dan Pukul 16.00–18.00 WIB.

Sementara itu, kendaraan dengan JBI lebih dari 8.500 Kg seperti truk kontainer, trailer, truk pengangkut alat berat, dan truk bak terbuka ukuran besar dilarang total masuk ke dalam kota dan wajib menggunakan jalur alternatif di luar kawasan perkotaan.

Selain pelarangan melintas, Pemko juga menerapkan pembatasan jam aktivitas bongkar muat barang, yakni kawasan komersial hanya diperbolehkan pukul 21.00–05.00 WIB. Kemudian kawasan perumahan hanya diperbolehkan pukul 08.00–18.00 WIB.

Pengecualian untuk Bahan Pokok dan BBM

Meskipun demikian, kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) mendapatkan pengecualian dari pembatasan tersebut, mengingat pentingnya distribusi kedua komoditas itu untuk kebutuhan masyarakat.

“Komoditas lain yang terkena pembatasan meliputi hasil galian, tambang, material bangunan, serta kebutuhan pertanian dan peternakan,” tambah Sunarko.

Dinas Perhubungan akan menerjunkan petugas gabungan dan patroli rutin di lapangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan akan dilakukan secara tegas, tanpa toleransi bagi pengemudi yang membandel.

Daftar Jalan yang Dilarang Dilintasi Truk dan Angkutan Barang:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan HR Soebrantas
  3. Jalan Soekarno-Hatta
  4. Jalan Arifin Achmad
  5. Jalan SM Amin
  6. Jalan Tuanku Tambusai
  7. Jalan Harapan Raya
  8. Jalan Hang Tuah
  9. Jalan Riau

10. Jalan Sembilang

11. Jalan Naga Sakti

12. Jalan Melati

13. Jalan Paus

14. Jalan Delima. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi serangan harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau turunkan tim mitigasi ke lokasi (foto/int)Serangan Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke TKP
Innova Zenix Hybrid.Toyota Catat 4.250 SPK di GIIAS 2025, Innova Zenix Hybrid Jadi Kontributor Terbesar
Pemko Pekanbaru tertibkan truk masuk kota (foto/MCR)Ini Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk
Belantara Foundation dan mahasiswa Jepang hijaukan Riau lewat aksi tanam pohon (foto/ist)Peringati HKAN 2025, Pelajar Jepang Tanam Meranti di Taman Hutan Riau
Runding budaya dan wisata Indragiri di Mizu Coffee dihadiri Bupati Inhu Ade (foto/andri)Runding Budaya dan Wisata Indragiri di Mizu Coffee, Bupati Ade Ajak Hidupkan Ini
  Ilustrasi Pemkab Kuansing Rakor bahas pengelolaan retribusi parkir Festival Pacu Jalur 2025 (foto/MCRiau)Antisipasi Kebocoran Retribusi Parkir di Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Libatkan Pihak Ketiga
Riswansyah resmi nahkodai KONI Rokan Hilir periode 2025–2029 (foto/afrizal)Riswansyah Resmi Nahkodai KONI Rohil Periode 2025–2029
Bunga mirip sakura bermekaran di HR Soebrantas, Kota Pekanbaru (foto/Yuni)Mirip Luar Negeri, Bunga Terompet Emas Tabebuya Hiasi Jalanan Pekanbaru
Riau jadi penyumbang terbesar titik lanas di Sumatera (foto/int)Riau Penyumbang Terbesar Hotspot di Sumatera, 132 Titik Membara di Rohil
Tiga calon Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (kiri), Yusfa Hendri, dan Jafrinaldi (foto/int)Masih di Kemendagri, Hasil Akhir Calon Sekdaprov Riau Belum Keluar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved