www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riswansyah Resmi Nahkodai KONI Rohil Periode 2025–2029
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Demi Urai Macet dan Cegah Kecelakaan, Pemko Pekanbaru Larang Truk Besar Melintas di 14 Jalan Protokol Berikut ini
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:28:28 WIB
Pemko Pekanbaru memberlakukan larangan bagi truk besar untuk melintas di 14 ruas jalan protokol. (Foto: Dini Rahmadanti)
Pemko Pekanbaru memberlakukan larangan bagi truk besar untuk melintas di 14 ruas jalan protokol. (Foto: Dini Rahmadanti)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas demi menciptakan kota yang lebih ramah lalu lintas dan aman bagi semua pengguna jalan. 

Mulai awal Juli 2025, truk bak terbuka dan angkutan barang berukuran besar resmi dilarang melintas di 14 ruas jalan utama dalam kota.

Kebijakan ini tak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat lalu-lalang kendaraan besar di pusat kota.

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 dan berlaku setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas wajib menghindari jalur dalam kota dan diarahkan menggunakan jalur lingkar luar atau jalan alternatif.

"Kami ingin memastikan lalu lintas kota tetap lancar dan aman, terutama di ruas jalan yang padat aktivitas. Truk besar hanya boleh melintas di luar jam yang ditentukan atau dengan izin dispensasi," ujar Sunarko.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan kehadiran truk-truk besar di tengah kota, apalagi pada jam-jam sibuk.

"Dengan adanya larangan ini tentu bagus ya apalagi selama ini masyarakat cukup terganggu dengan adanya truk-truk yang melintas di tengah kota terutama di jam-jam sibuk karena jadi salah satu penyebab macet juga rawan kecelakaan," ujar Wati, salah seorang masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (2/8/2025).

"Harapannya aturan ini benar-benar dijalankan, jangan sampai hanya bertahan beberapa minggu saja," pungkas Wati.

Adapun 14 ruas jalan yang kini ditetapkan sebagai zona larangan truk besar, di antaranya: Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Hangtuah, Diponegoro, Gatot Subroto, Jalan Riau, Arifin Achmad, KH Ahmad Dahlan, Jalan Sisingamangaraja, Tengku Bey, Pattimura, dan Jalan Setia Budi.

Namun, Pemerintah Kota tetap memberi pengecualian terbatas untuk truk pengangkut bahan pokok dan kebutuhan esensial. Kendaraan jenis ini masih diizinkan melintas pada jam tertentu, asalkan telah mengantongi izin dispensasi dari dinas terkait.

"Kami juga akan tempatkan personel Dishub di titik-titik strategis untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas," tambah Sunarko.

Penulis: Dini Rahmadanti
Editor: M Iqbal

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Riswansyah resmi nahkodai KONI Rokan Hilir periode 2025–2029 (foto/afrizal)Riswansyah Resmi Nahkodai KONI Rohil Periode 2025–2029
Bunga mirip sakura bermekaran di HR Soebrantas, Kota Pekanbaru (foto/Yuni)Mirip Luar Negeri, Bunga Terompet Emas Tabebuya Hiasi Jalanan Pekanbaru
Riau jadi penyumbang terbesar titik lanas di Sumatera (foto/int)Riau Penyumbang Terbesar Hotspot di Sumatera, 132 Titik Membara di Rohil
Tiga calon Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (kiri), Yusfa Hendri, dan Jafrinaldi (foto/int)Masih di Kemendagri, Hasil Akhir Calon Sekdaprov Riau Belum Keluar
PT NWR memberikan bantuan perlengkapan membatik kepada Rumah Kreatif Cahayo Laut di Desa Segati, Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)PT NWR Salurkan Bantuan Perlengkapan Membatik, Dukung Pengembangan Batik Cahayo Laut Pelalawan
  Pemko Pekanbaru tertibkan truk masuk kota (foto/MCR)Ini Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk
Belantara Foundation dan mahasiswa Jepang hijaukan Riau lewat aksi tanam pohon (foto/ist)Peringati HKAN 2025, Pelajar Jepang Tanam Meranti di Taman Hutan Riau
Runding budaya dan wisata Indragiri di Mizu Coffee dihadiri Bupati Inhu Ade (foto/andri)Runding Budaya dan Wisata Indragiri di Mizu Coffee, Bupati Ade Ajak Hidupkan Ini
Pemko Pekanbaru memberlakukan larangan bagi truk besar untuk melintas di 14 ruas jalan protokol. (Foto: Dini Rahmadanti)Demi Urai Macet dan Cegah Kecelakaan, Pemko Pekanbaru Larang Truk Besar Melintas di 14 Jalan Protokol Berikut ini
Wabup Inhu, Hendrizal, meresmikan gedung SMP Roudlatul Manshurin Boarding School. (Foto Andri Subakti)Wabup Hendrizal Resmikan SMP Roudlatul Manshurin Boarding School, Dorong Pendidikan Berkarakter di Inhu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved