PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas demi menciptakan kota yang lebih ramah lalu lintas dan aman bagi semua pengguna jalan.
Mulai awal Juli 2025, truk bak terbuka dan angkutan barang berukuran besar resmi dilarang melintas di 14 ruas jalan utama dalam kota.
Kebijakan ini tak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat lalu-lalang kendaraan besar di pusat kota.
Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 dan berlaku setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas wajib menghindari jalur dalam kota dan diarahkan menggunakan jalur lingkar luar atau jalan alternatif.
"Kami ingin memastikan lalu lintas kota tetap lancar dan aman, terutama di ruas jalan yang padat aktivitas. Truk besar hanya boleh melintas di luar jam yang ditentukan atau dengan izin dispensasi," ujar Sunarko.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan kehadiran truk-truk besar di tengah kota, apalagi pada jam-jam sibuk.
"Dengan adanya larangan ini tentu bagus ya apalagi selama ini masyarakat cukup terganggu dengan adanya truk-truk yang melintas di tengah kota terutama di jam-jam sibuk karena jadi salah satu penyebab macet juga rawan kecelakaan," ujar Wati, salah seorang masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (2/8/2025).
"Harapannya aturan ini benar-benar dijalankan, jangan sampai hanya bertahan beberapa minggu saja," pungkas Wati.
Adapun 14 ruas jalan yang kini ditetapkan sebagai zona larangan truk besar, di antaranya: Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Hangtuah, Diponegoro, Gatot Subroto, Jalan Riau, Arifin Achmad, KH Ahmad Dahlan, Jalan Sisingamangaraja, Tengku Bey, Pattimura, dan Jalan Setia Budi.
Namun, Pemerintah Kota tetap memberi pengecualian terbatas untuk truk pengangkut bahan pokok dan kebutuhan esensial. Kendaraan jenis ini masih diizinkan melintas pada jam tertentu, asalkan telah mengantongi izin dispensasi dari dinas terkait.
"Kami juga akan tempatkan personel Dishub di titik-titik strategis untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas," tambah Sunarko.
Penulis: Dini Rahmadanti
Editor: M Iqbal