PEKANBARU - Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal mengklaim pihaknya sudah menegaskan kepada SD dan SMP negeri untuk tidak lagi menjual LKS di sekolah.
Abdul Jamal juga meminta orangtua siswa melaporkan sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli LKS di sekolah.
“Sekolah tidak boleh ikut mengadakan atau menunjukkan tempat pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS, orang tua bisa langsung melapor ke Dinas Pendidikan,” ucap Abdul Jamal.
Ia menyatakan, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika terbukti ada sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli LKS, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya imbau masyarakat agar lebih berani. Kalau ada sekolah memaksa, tanyakan mana surat dari Disdik yang membolehkan. Kalau tidak ada, abaikan. Tapi kalau dipaksa, kami tindaklanjuti,” sebutnya.
Dari penelusuran tim redaksi di akun tiktok @halloriau.com, pernyataan Kadisdik yang diunggah 2 hari lalu ini pun mengundang beragam reaksi dan komentar netizen.
@ceon seven: "Mana di tanggapi. Jangankan LKS, buku paket wajib saja disuruh beli oleh sekolah negeri."
@nuelhuttagaol: "Hahaha omon omon itu, kmrn anak saya SD disuruh beli lks".
@Rizal Koto: "Disdik jangan duduk di meja saja menunggu laporan, kalau tak mau terjun ke lapangan mundur jadi Disdik".
@adhypiliank99: "Memang tidak di sekolah tapi di arahkan ke foto copy."
@Kikie: "Gak ada itu,,, siswa di suruh beli di warung tempat mereka nitipin LKS. Nanti di bagi hasil penjualan nya."
@Memell: "Wkwkwk iyaaak benar sekalii, dititipin di toko buku biar ga ketara".
@P€π]@g@ 1bu: "Turun pak.. kelapangan langsung.. Tiap tahun hanya edukasi hasil nya.. Tetep juga di jual beli kan".
Selain itu, dari penelusuran tim redaksi halloriau.com, salah satu SD negeri di Kelurahan Tangkerang Timur merekomendasikan satu toko fotokopi sebagai tempat khusus membeli LKS atau kini disebut Modul Belajar.
Penulis: Tim Redaksi