PEKANBARU - Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau kini disebut Modul Belajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Pekanbaru masih terus berlangsung, dengan dalih mengarahkan orangtua siswa ke toko fotokopi khusus rekomendasi dari sekolah.
Meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengklaim sudah mengeluarkan edaran dan larangan tegas, ternyata SD negeri masih leluasa 'memeras' orangtua siswa dengan biaya seragam dan LKS.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng menyampaikan, pihaknya di Komisi III akan segera memanggil Disdik Pekanbaru terkait dugaan praktik jual beli LKS dan seragam.
"Persoalan ini tentu menjadi perhatian serius kami di komisi yang membidangi pendidikan. Saat ini sedang kami bahas dan segera kita panggil Disdik untuk memberikan penjelasan," kata Tekad, Rabu (6/8/2025).
Tekad menambahkan, tidak hanya soal praktik jual beli LKS dan seragam, Komisi III juga akan membahas beberapa persoalan yang saat ini dikeluhkan masyarakat atau orangtua siswa.
"Ada beberapa persoalan lain yang mungkin kita bahas, terutama menyangkut penerimaan peserta didik ditahun ajaran 2025/2026 ini," tukasnya.
Dari penelusuran halloriau.com, di salah satu SD negeri di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru masih melakukan praktik jual beli seragam sekolah dan juga LKS.
Menariknya untuk LKS, SD negeri tersebut bermodus modul pembelajaran yang nyatanya masih sama persis dengan LKS dan wajib dibeli siswa di toko fotokopi khusus yang sudah ditunjuk sekolah.
Sementara itu, Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal sempat menyatakan pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung seragam kepada orangtua siswa, apalagi sampai mewajibkan pembelian dari sekolah.
"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing," ujar Abdul Jamal.
Kadisdik juga sempat mengklaim, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum sekolah yang menawarkan paket seragam kepada wali murid, khususnya bagi siswa baru.
Klaim Kadisdik ini berbanding terbalik dengan hasil penelusuran halloriau.com di lapangan, di mana masih ada SD negeri yang membebani orangtua siswa dengan biaya baju seragam dan LKS.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah