www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perumda Tuah Sekata Rayakan HUT ke-22, Komitmen Tingkatkan Layanan dan Inovasi Bisnis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pilkada Serentak 2024
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE: Netralitas Hingga Larangan Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah
Rabu, 25 September 2024 - 21:03:50 WIB
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tegaskan netralitas ASN (foto/int)
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tegaskan netralitas ASN (foto/int)

PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur peran badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah dalam menjaga netralitas.

SE tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah tetap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk mendukung kepentingan calon tertentu.

Surat Edaran Nomor 64/SE/2024 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pekanbaru, Masykur Tarmizi, pada 20 September 2024, merupakan langkah tegas Pemkot dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, menegaskan bahwa SE tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh badan, forum, dan organisasi masyarakat yang menjadi mitra Pemkot.

"Surat ini telah disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk forum-forum dan lembaga yang merupakan mitra kami. Kami berharap surat ini bisa dipahami dan dipatuhi, agar netralitas tetap terjaga dalam Pilkada 2024," ujar Risnandar dalam pernyataannya pada Rabu (25/9/2024).

Dikutip dari detikcom, berikut lima poin penting surat edaran:

1. Komitmen Netralitas: Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya netralitas semua mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka diimbau untuk memegang teguh prinsip persatuan, penyaluran aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat tanpa memihak calon tertentu.

2. Mendukung Fungsi Pemerintahan yang Berkeadilan: Badan, forum, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan diminta untuk menjalankan fungsi pemerintahan dengan berpedoman pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Larangan Memanfaatkan Fasilitas untuk Kampanye: SE ini dengan tegas melarang pemanfaatan badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan fasilitas publik untuk mendukung calon tertentu. Termasuk juga pelarangan penggunaan tenaga pendamping program pemerintah dan kelompok pilar sosial untuk tujuan kampanye terselubung.

4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Pemerintah akan mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melanggar, terutama jika ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

5. Pengawasan Pilkada: Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru akan dilakukan oleh Bawaslu setempat. Pemkot akan berkolaborasi dengan Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran terkait netralitas dan aturan lainnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Pekanbaru serius dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan penerapan sanksi bagi pelanggar, diharapkan Pilkada 2024 di Pekanbaru dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin mencederai proses demokrasi. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perumda Tuah Sekata rayakan HUT ke-22. (Foto: Andi Indrayanto)Perumda Tuah Sekata Rayakan HUT ke-22, Komitmen Tingkatkan Layanan dan Inovasi Bisnis
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Pekanbaru.go.id)Walikota Pekanbaru Relokasi Ratusan THL RSD Madani, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Kerja
Dishub Pekanbaru tutup satu U Turn depan Masjid Raudathul Jannah, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.  (Foto: Tribun Pekanbaru)Dishub Pekanbaru Tutup Permanen U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Depan Masjid Raudhatul Jannah
Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan kegiatan sosial di wilayah pesisir Bagansiapiapi.  (Foto: Afrizal)Rayakan HUT RI ke-80, Sat Polairud Polres Rohil Bagikan Bendera dan Sembako untuk Nelayan
TMMD ke-125 Kodim 0321/Rokan Hilir menggelar kegiatan non-fisik berupa turnamen sepak bola di Lapangan Sepak Bola Rimba Jaya. (Foto: Afrizal)TMMD ke-125 Kodim 0321/Rohil Gelar Turnamen Sepak Bola, Pererat Silaturahmi dan Cari Bibit Unggul di Pekaitan
  Ilustrasi. (Foto: int)Apjatel Mangkir Rapat, Penataan Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Tertunda
Ketua Umum FKPMR, Chaidir. (Foto: int)Isu Keretakan Gubernur dan Wagubri Mencuat, FKPMR Minta Tim Pemenangan Segera Bertindak
Seorang buronan kasus narkoba di Inhu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Andri Subakti)Buronan Narkoba Inhu Ditangkap Berkat Laporan Medsos, Sudah Masuk DPO Sejak Juli 2025
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.(foto: int)SD Negeri Masih Bebas Jual Beli LKS dan Seragam, DPRD Segera Panggil Disdik Pekanbaru
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. (Foto: int)DPRD Pekanbaru Desak Dinsos Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak yang Viral di Jalan Arifin Ahmad
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved