PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran dan melarang tegas SD-SMP negeri untuk menjual seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Namun ternyata, gratis biaya di sekolah negeri di Kota Pekanbaru hanya gimmick atau isapan jempol saja. Faktanya masih ada sekolah negeri yang memungut biaya kepada orangtua siswa untuk tahun ajaran baru 2025/2026 ini.
Penelusuran halloriau.com, di salah satu SD negeri di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru masih melakukan praktik jual beli seragam sekolah dan juga LKS.
Menariknya untuk LKS, SD negeri tersebut bermodus modul pembelajaran yang nyatanya masih sama persis dengan LKS dan wajib dibeli siswa di toko fotokopi khusus yang sudah ditunjuk sekolah.
"Ya, katanya tidak ada LKS. Ternayata masih dijual juga. Sekarang disebutnya modul pembelajaran, tapi bentuk dan isinya sama dengan LKS," ujar salah seorang orangtua siswa.
"Belinya juga di tempat fotokopi khusus. Mau tak mau, terpaksa kami beli, karena di sekolah pakai modul (LKS) itu. Kalau tak dibeli, tak bisa pula anak kami belajar, jadi serba salah," keluhnya.
Orangtua siswa lainnya yang baru masuk kelas 1 tahun ini di SD negeri yang sama, juga mengeluhkan biaya uang seragam sekolah.
"Katanya sekolah gratis, tapi kami masih dibebankan biaya seragam sekolah Rp1,4 juta, dan kami tidak boleh beli seragam di luar sekolah," sebutnya.
"Alasan sekolah, kalau kami beli sendiri di luar, nanti warnanya belang-belang. Terpaksalah kami beli di sekolah, padahal kalau beli sendiri di luar, kami bisa dapat harga yang lebih murah," tukasnya.
Sementara itu, Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal sempat menyatakan pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung seragam kepada orangtua siswa, apalagi sampai mewajibkan pembelian dari sekolah.
"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing," ujar Abdul Jamal.
Kadisdik juga sempat mengklaim, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum sekolah yang menawarkan paket seragam kepada wali murid, khususnya bagi siswa baru.
Klaim Kadisdik ini berbanding terbalik dengan hasil penelusuran halloriau.com di lapangan, di mana masih ada SD negeri yang membebani orangtua siswa dengan biaya baju seragam dan LKS.
Penulis: Tim Redaksi