PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh sekolah agar tidak membebankan siswa terkait pembelian baju seragam.
Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, orang tua siswa diberikan kebebasan penuh untuk mengadakan seragam sekolah.
Larangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Menurutnya, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung seragam kepada orang tua siswa, apalagi sampai mewajibkan pembelian dari sekolah.
"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing," ujar Abdul Jamal pada Rabu (9/7/2025).
Abdul Jamal menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum sekolah yang menawarkan paket seragam kepada wali murid, khususnya bagi siswa baru.
Namun, ia menegaskan bahwa Disdik tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas jika praktik semacam ini masih ditemukan.
"Silakan laporkan jika ada sekolah yang masih melanggar aturan. Kita ingin pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak seharusnya," tambahnya.
Dengan dimulainya tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua murid, dapat bekerja sama menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi anak-anak.
Surat edaran sebagai panduan teknis menyambut tahun ajaran baru juga sudah dikirimkan ke setiap sekolah, demikian dilansir dari Pekanbaru.go.id. (*)