PEKANBARU – Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Riau, Septri Wendi menyoroti kebijakan Pemko Pekanbaru yang mengklasifikasikan usaha biliar dan pusat kebugaran (gym) sebagai kategori hiburan atau Tempat Hiburan Malam (THM).
Menurut Wendi, keputusan tersebut berdampak pada lonjakan pajak yang dikenakan, karena tarif pajak hiburan jauh lebih tinggi dibanding kategori olahraga.
“Kalau digabung ke hiburan, otomatis pajaknya membengkak. Ini tidak fair. Biliar dan gym jelas punya unsur olahraga, bahkan berperan mendorong gaya hidup sehat anak muda. Jangan disamakan dengan diskotek atau karaoke,” tegas Wendi di Pekanbaru, Selasa (19/8/2025).
Wendi menjelaskan, beban pajak hingga 20 persen dari penghasilan usaha sangat memberatkan pelaku bisnis. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menekan jumlah tenaga kerja karena biaya operasional yang semakin tinggi.
“Dalam logika bisnis, komponen yang paling mudah ditekan adalah SDM. Kalau beban pajak membesar, tenaga kerja bisa jadi korban. Padahal mereka yang bekerja di sektor ini menggantungkan hidup dari sana,” ungkapnya.
Untuk itu, HIPMI Riau mendorong adanya dialog antara Pemko dan pelaku usaha agar tercipta solusi yang lebih adil.
Wendi menilai, langkah ini penting agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak menekan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana usaha hiburan malam, mana yang benar-benar bagian dari olahraga. Kalau semua digabung, yang rugi bukan hanya pengusaha, tapi juga masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
Editor: Barkah