PEKANBARU – Seleksi calon Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru resmi dibuka pada Jumat (28/8/2025).
Pendaftaran akan berlangsung hingga 6 September 2025, untuk mengisi posisi yang kosong sejak Desember 2024, setelah direktur sebelumnya, Arnaldo Eka Putra, terseret kasus dugaan penipuan.
Posisi direktur dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun profesional dari kalangan dokter. Namun, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para calon.
Khusus bagi PNS, calon direktur tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang dalam dua tahun terakhir. Selain itu, mereka harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun pada jabatan pengawas.
"Kalau pernah kena hukuman disiplin tidak bisa ikut seleksi," ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur RSD Madani Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, kepada Tribunpekanbaru.com.
Ingot menambahkan, calon direktur dari PNS juga harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dihukum karena tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Sementara itu, bagi calon direktur dari kalangan profesional, syarat utamanya adalah berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun.
Mereka juga tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, calon direktur profesional juga wajib memiliki pengalaman teknis di bidang kesehatan minimal tiga tahun dan pengalaman manajemen rumah sakit minimal dua tahun.
Mereka harus menyertakan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat jasmani, dan surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru c.q. Ketua Pansel Calon Direktur RSD Madani Pekanbaru, dan dapat diantar langsung ke Sekretariat Pansel di Ruang Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Gedung Utama Kompleks Perkantoran, Tenayan Raya. (*)