www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ketua ASN PPPK Riau Apresiasi Pemprov: Aspirasi Guru Akan Diperjuangkan ke Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aktivis Unri Khariq Anhar Ditahan, LBH Sebut Kriminalisasi Kritik Publik
Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:30:02 WIB
Aktivis Unri, Khariq Anhar ditahan penyidik Polda Metro Jaya (foto/int)
Aktivis Unri, Khariq Anhar ditahan penyidik Polda Metro Jaya (foto/int)

PEKANBARU – Aktivis mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/8/2025). Penahanan itu dilakukan setelah ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rekan Khariq, Sekar, menyampaikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung sebelum penahanan dilakukan.

"Khariq sudah selesai BAP, langsung ditahan per hari ini. Informasi dari tim hukum, teman-teman bisa menjenguk ke tahti PMJ, meski ada aturan besuk," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Penangkapan terhadap Khariq terjadi pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, saat ia hendak pulang ke Pekanbaru usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI sehari sebelumnya. Ia ditangkap oleh lima anggota kepolisian tanpa ditunjukkan surat perintah resmi.

Menurut penyidik, Khariq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan akun "Aliansi Mahasiswa Penggugat" pada 27 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena dianggap mengubah konten jurnalistik dari media Redaksikota.com yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.

Dalam unggahan itu, kalimat "jangan gabung aksi" diubah menjadi "segera gabung aksi", sementara frasa "ini murni isu buruh" diganti dengan "ini murni gerakan rakyat Indonesia". Postingan tersebut kini telah dihapus, termasuk akun media sosial yang memuatnya.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai proses hukum yang menjerat Khariq penuh kejanggalan. Menurutnya, sejak awal penangkapan hingga penetapan tersangka, aparat terlihat sudah menargetkan Khariq.

"Ia dijemput lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diambil keterangan terlebih dahulu. Proses ini tidak mencerminkan asas keadilan," tegas Andri.

LBH Pekanbaru mendesak Komnas HAM turun tangan mengawal kasus ini. Andri menambahkan, kondisi masyarakat yang penuh keresahan seharusnya disikapi dengan dialog, bukan pembungkaman.

"Masyarakat sudah jenuh dengan ketidakjelasan pemerintah. Menggunakan UU ITE untuk membungkam ekspresi justru melanggar prinsip demokrasi," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, selama pemeriksaan di Subdit IV Siber Polda Metro Jaya, Khariq bahkan dikabarkan mengalami kekerasan fisik dan bentakan aparat.
Sementara itu, perwakilan LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pasal yang disangkakan kepada Khariq tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dituduhkan hanya dalih untuk meredam kritik publik. Yang sebenarnya terjadi adalah upaya penggembosan aksi massa dan pembungkaman kebebasan berekspresi," tegasnya.

Penulis: Dini
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perwakilan ASN PPPK Riau angkatan 2021, 2022, dan 2023 audiensi bersama sejumlah pejabat Pemprov (foto/ist)Ketua ASN PPPK Riau Apresiasi Pemprov: Aspirasi Guru Akan Diperjuangkan ke Pusat
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau lokasi galian C di Pekanbaru yang makan korban dua orang kakak beradik, Selasa (9/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Galian C Ilegal di Pekanbaru Makan Korban, Kapolda Riau Janji Usut Tuntas
Partai Demokrat Riau merayakan ulang tahun ke-24 dengan panen jagung. (Foto: Mimi Purwanti)Rayakan HUT Ke-24 Demokrat Riau Panen Jagung, Optimalkan Sektor Pertanian
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto menerima audiensi dari Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN Gagal CPNS. (Foto: Andri Subakti)Bupati Ade Siap Kawal Regulasi Honorer, Sebut Pengangkatan Jadi Perjuangan Bersama
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. (Foto: Media Center Riau)Sekda Riau Dorong Peningkatan Kinerja ASN, Tuntut Standar Profesionalisme Tinggi
  Rapat persiapan Forkompimda menyambut kedatangan Gubernur Riau bersama rombongan, Selasa (9/9/2025). (Foto: Riaupos.co)Gubernur Riau Kunjungi Meranti Besok, Setelah Sempat Tertunda Karena Sakit
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dini Rahmadanti)Lindungi Warga dari Rabies, Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larang Perdagangan Daging Anjing
XLSMART memperkenalkan fitur baru di aplikasi myXL, yaitu My Package. (Foto: Istimewa)XLSMART Luncurkan Fitur My Package di myXL, Kelola Kuota Kini Lebih Mudah
Ilustrasi sawit. (Foto: int)Disbun Riau Umumkan Harga TBS Terbaru, Kenaikan Didorong Harga CPO dan Kernel
BAZNAS Rokan Hilir menyalurkan dana insentif sebesar Rp1,2 miliar kepada 2.420 guru MDTA dan TPQ. (Foto: Afrizal)Lewat Program Rohil Cerdas, BAZNAS Salurkan Insentif untuk 2.420 Guru Madrasah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved