PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayahnya.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (9/9/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi kesehatan publik dari ancaman rabies dan praktik ilegal.
Menurut Walikota Agung, pelarangan ini muncul sebagai respons atas maraknya penjagalan anjing ilegal yang dinilai membahayakan.
Ia menegaskan bahwa anjing tidak termasuk hewan ternak atau hewan konsumsi.
"Penerbitan edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga. Pekanbaru tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang mengancam kesehatan dan melanggar aturan," tegas Agung.
Pengawasan Diperketat, Praktik Ilegal Ditindak Tegas
Melalui SE tersebut, Walikota Agung menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan, untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Setiap temuan perdagangan daging anjing akan ditindaklanjuti secara hukum. Pemko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal ini.
Langkah ini juga memperkuat penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pengungkapan praktik penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya.
Agung menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal moralitas.
"Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita sebagai masyarakat. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal," pungkasnya.