PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menargetkan vaksinasi pada 70% populasi hewan penular rabies (HPR) di daerahnya untuk menekan angka penularan.
Upaya ini disampaikan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies.
Surat Edaran Nomor 500-710istankan/77/2025 itu ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari dokter hewan, komunitas, hingga pemilik hewan peliharaan.
Agung menjelaskan bahwa Pekanbaru adalah daerah endemis rabies, sehingga pencegahan terpadu sangat diperlukan.
“Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis penyakit rabies. Karena itu perlu dilakukan pencegahan melalui vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari total populasi HPR,” ujar Agung, Rabu (10/9/2025).
Menurut Agung, penanganan rabies membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Pencegahan dan pemberantasan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat,” tegasnya.
Melalui edaran itu, Agung memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat. Jika ada yang tergigit HPR, luka harus segera dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, kemudian korban segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.
Hewan yang menggigit wajib diamati selama 14 hari. Jika mati, bangkainya dibawa ke laboratorium veteriner untuk diperiksa. Jika hidup, hewan tersebut harus divaksin rabies di fasilitas pelayanan kesehatan hewan.
Selain itu, pemilik hewan diminta menjaga dan merawat peliharaannya dengan baik, tidak membiarkannya berkeliaran bebas, serta memastikan hewan mendapatkan vaksinasi rabies setahun sekali.
Imbauan ini juga berlaku bagi kennel, cathery, shelter, maupun pet shop yang wajib memvaksin hewan di tempatnya secara rutin.