PEKANBARU - Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merambah ruang publik di Kota Pekanbaru semakin meresahkan.
Setelah menguasai trotoar, kini sejumlah PKL nekat berjualan hingga ke bahu jalan di ruas-ruas protokol utama, menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban.
Beberapa titik padat lalu lintas yang menjadi sasaran PKL, antara lain Jalan HR Soebrantas, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Sultan Syarif Kasim II (SSK II).
Keberadaan para pedagang di lokasi-lokasi tersebut tak ayal membuat arus kendaraan tersendat, memicu keluhan dari masyarakat pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan pihaknya rutin melakukan penertiban di lapangan untuk mengatasi masalah ini.
Ia menilai aktivitas PKL yang menggunakan bahu jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak estetika kota.
"Penataan PKL ini menjadi salah satu fokus tim yustisi. Kami tidak pernah melarang orang berdagang, justru pemerintah kota mendorong tumbuhnya usaha kecil dan ekonomi kreatif. Tapi yang perlu dipahami, trotoar dan bahu jalan bukan tempat berjualan," jelas Yuliarso.
Meskipun penertiban terus dilakukan, Yuliarso menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan lokasi khusus. Ia menyebut ada pengecualian di titik-titik yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru.
Saat ini, tersedia 25 lokasi resmi yang dapat dimanfaatkan pedagang, salah satunya di kawasan Bundaran Keris, Jalan Diponegoro.
Yuliarso menambahkan, setiap penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP semata-mata bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah.
"Kami hanya menjalankan tugas agar kota ini tetap tertib dan nyaman bagi semua," pungkasnya.