PEKANBARU - Puluhan bangunan liar yang berdiri di Jalan Mustika, tepat di sisi RSUD Arifin Achmad, akhirnya dibongkar tim Satpol PP Kota Pekanbaru pada Senin (24/11). Penertiban ini melibatkan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Provinsi Riau.
Bangunan-bangunan semi permanen berbahan kayu itu selama ini dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai lokasi berjualan. Total sekitar 20 unit bangunan berdiri berjejer di samping pagar rumah sakit.
Proses pembongkaran turut menggunakan alat berat berupa mini excavator karena bangunan tersebut berada di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan liar itu membuat kawasan sekitar tampak kumuh serta menyebabkan saluran tersumbat oleh sampah dan sedimen.
"Kami menertibkan bangunan liar maupun lapak jualan yang tidak sesuai peruntukannya. Kawasan ini adalah lingkungan rumah sakit, sehingga kebersihan dan ketertiban harus dijaga," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso.
Ia menegaskan bahwa pencemaran dan lingkungan kotor di sekitar rumah sakit jelas bertentangan dengan fungsi fasilitas kesehatan.
Tindakan pembongkaran ini diambil setelah peringatan yang disampaikan sebulan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan. Karena tidak ada respons, Satpol PP akhirnya melaksanakan penertiban demi menjaga ketertiban umum serta memperbaiki estetika kota.