PEKANBARU — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kini resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Kehadiran DJP di pusat layanan terpadu ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Kepala DJP Riau, Ardianto Basuki, mengatakan ada empat satuan kerja (satker) yang ikut memberikan pelayanan pajak di MPP. Keempatnya meliputi Kantor DJP Riau, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta KPP Pratama Pekanbaru Senapelan.
"Dengan adanya DJP di MPP, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan perpajakan," jelas Ardianto.
Selain membuka layanan, DJP Riau juga mengadakan sosialisasi terkait aplikasi Cortex. Menurut Ardianto, aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan sistem pajak agar lebih sederhana dan efisien.
"Tujuannya tentu untuk mempermudah para wajib pajak, termasuk pemerintah daerah, dalam mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan mereka," tambahnya.