PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyusul langkah tegas Satpol PP Kota Pekanbaru yang menyegel tempat hiburan Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas, akhir pekan lalu.
Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam. Petugas penegak Perda langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
“Kalau tidak memiliki izin, tentu harus ditutup. Kita tidak boleh membiarkan tempat hiburan malam beroperasi secara ilegal,” tegas Markarius, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, Pemko juga akan menindak tegas tempat hiburan yang menyalahgunakan izin, misalnya izin usaha kafe atau restoran, namun beroperasi layaknya klub malam.
“Sebagian besar tempat hiburan di Pekanbaru memang memiliki izin. Namun bila ada yang menyalahgunakan izin, kami tidak segan menutupnya,” ujarnya.
Markarius telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin usaha tempat hiburan malam di seluruh wilayah kota. Setiap tindakan penertiban, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tempat hiburan yang melanggar izin atau mengganggu ketertiban umum, seperti menyediakan wanita penghibur, menjual narkoba, atau menimbulkan gangguan keamanan.
“Laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan kota,” tutupnya. (*)