PEKANBARU - Legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk bersikap tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Peringatan ini ditujukan terutama kepada Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani bidang perizinan dan ketertiban umum.
Setelah sebelumnya THM Heaven Two (H2) di Jalan Soebrantas, Panam, diminta tutup karena tidak memiliki izin pub dan kelab malam, DPRD juga meminta agar penertiban dilakukan terhadap tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan serupa.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menegaskan bahwa Pemko harus bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Selain H2, kami juga menerima laporan dari masyarakat tentang sejumlah THM lain yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, ada yang telah lama melanggar ketentuan jam operasional,” ujar Robin, Selasa (7/10/2025), kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Satpol PP wajib bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika memang melanggar aturan, ya harus ditindak. Jangan hanya fokus pada satu tempat hiburan saja, sementara yang lain dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Robin, jika penertiban dilakukan secara selektif, hal itu tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga dapat menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penegakan aturan di Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Komisi I DPRD Pekanbaru mendorong agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satpol PP melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh THM di Pekanbaru, termasuk mengevaluasi kembali izin-izin yang telah diterbitkan.