PEKANBARU - Pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh Kota Pekanbaru direncanakan akan digelar pada Oktober 2025. Namun hingga pertengahan bulan ini, prosesnya belum juga dimulai.
Banyak jabatan RT dan RW yang sudah habis masa tugasnya, termasuk di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Eko Wibowo, Ketua RT terpilih untuk periode 2025–2030, mengungkapkan bahwa dirinya dan warga kini menunggu instruksi resmi dari Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, agar proses pemilihan RT dan RW bisa segera berjalan.
"Warga sudah bertanya-tanya kapan pemilihan RT dan RW ini dimulai. Karena sudah terlalu lama kosong, warga jadi bingung mau mengadu ke siapa jika ada masalah," ujar Eko, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Forum RT/RW Kelurahan Tangkerang Tengah.
Menurutnya, RT dan RW merupakan garda terdepan dalam menangani persoalan warga di lingkungan. Mulai dari laporan kemalingan, warga yang meninggal dunia, hingga kebutuhan gotong royong dan kegiatan sosial lainnya—semuanya berpusat pada peran RT dan RW.
Karena belum adanya pengurus RT/RW yang definitif, berbagai program warga menjadi terhenti. Kegiatan gotong royong pun ikut mandek. Eko berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyelesaikan regulasi terkait, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako), agar pelaksanaan pemilihan RT/RW bisa dipercepat.
"Kalau Perwako belum selesai, maka proses pemilihan juga tertunda. Kami berharap Pak Wali Kota bisa memberikan kebijakan agar roda organisasi di tingkat bawah ini bisa kembali berjalan lancar," tegasnya.