PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin gencar melakukan penertiban terhadap para Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) yang beraktivitas di ruang-ruang publik.
Melalui kegiatan bertajuk Operasi AMAN P2KS (Asistensi, Manusiawi, Amanah, dan Nyaman), tim gabungan berhasil menjaring sedikitnya 105 orang yang terdiri dari pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak ogah, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, AP, M.Si, menjelaskan bahwa operasi ini telah dimulai sejak Rabu (15/10/2025) dan akan dilaksanakan selama sepekan penuh. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta dukungan aparat TNI dan Polri.
"Tim masih terus melakukan penyisiran di beberapa titik. Hari ini, kami fokuskan di kawasan Garuda Sakti karena banyak laporan masyarakat terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di wilayah itu," ungkap Zulfahmi.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendataan sementara, mayoritas yang diamankan merupakan gelandangan dan pengemis, termasuk anak-anak. Selain itu, turut diamankan sejumlah ODGJ serta pedagang asongan yang beraktivitas di area persimpangan jalan.
"Sebagian besar dari mereka ternyata pendatang dari luar daerah, seperti Sumatera Barat dan Kalimantan. Untuk yang berasal dari Sumbar sudah kita pulangkan, sementara yang dari luar pulau masih menunggu proses koordinasi karena memerlukan biaya pemulangan," jelasnya.
Zulfahmi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menertibkan keberadaan gepeng di Pekanbaru. Ia meminta warga untuk tidak lagi memberikan uang atau sumbangan di jalan, karena hal itu justru memperparah permasalahan sosial.
"Selama masyarakat masih memberi uang di lampu merah, akan sulit bagi kami untuk menekan jumlah gepeng di lapangan, kami juga tidak ingin ada warga yang sampai terkena sanksi. Karena itu, mari kita bantu pemerintah dengan tidak memberikan uang di jalanan. Tujuannya sederhana, agar Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan memberi uang kepada gepeng merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Dalam aturan tersebut disebutkan, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.