PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penertiban tiang-tiang reklame di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kamis (23/10/2025).
Penertiban dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, sebagai lanjutan upaya penataan kota sekaligus penegakan aturan terkait pajak dan izin reklame.
Menurut Ingot, sekitar 200 titik tiang reklame menjadi sasaran penertiban, baik yang masa izinnya habis maupun yang berdiri tanpa izin resmi.
“Hari ini kita fokus di Jalan Tuanku Tambusai. Setelah itu akan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soebrantas,” ujar Ingot.
Ia menegaskan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh reklame di Kota Pekanbaru tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
“Penertiban ini bagian dari penataan kota agar lebih rapi dan tertib. Kita ingin semua pelaku usaha reklame mematuhi aturan dan mengurus izin sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sejak beberapa bulan terakhir, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda gencar membongkar tiang reklame ilegal atau yang habis masa izinnya. Kegiatan penertiban diawali dari Jalan Jenderal Sudirman, dilanjutkan ke Jalan Riau, dan kini berlanjut di Jalan Tuanku Tambusai.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan tata kota yang bersih, tertib, dan indah, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah di sektor reklame.(*)