PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menata wajah kota agar lebih tertib dan indah. Salah satu langkah serius yang kini digencarkan adalah penertiban tiang-tiang reklame ilegal yang marak berdiri di berbagai sudut kota.
Tim yustisi Pemko Pekanbaru menargetkan sedikitnya 200 titik reklame tanpa izin untuk dibongkar. Penertiban dilakukan bertahap, dimulai dari kawasan Jalan Tuanku Tambusai, kemudian akan berlanjut ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soebrantas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut penertiban ini bukan semata soal pendapatan daerah, tetapi juga upaya menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Setelah selesai di Tuanku Tambusai, kita akan lanjut ke Sudirman untuk menertibkan reklame yang tersisa dari penertiban sebelumnya. Kemudian baru bergerak ke Soebrantas,” ujar Ingot, yang juga menjabat Asisten II Setdako Pekanbaru, Kamis (24/10/2025).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program penataan kota yang telah dijalankan beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, tim yustisi juga sudah menertibkan sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau.
Dengan penertiban yang masif ini, Pemko berharap tata ruang Pekanbaru tampak lebih rapi, nyaman, dan sesuai aturan perizinan. Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga mengimbau para pengusaha reklame untuk segera mengurus izin agar kegiatan usahanya tetap berjalan sesuai ketentuan.