PEKANBARU – Dalam sepekan terakhir, lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diwarnai isu hangat mengenai sejumlah pejabat eselon II yang dikabarkan harus mengundurkan diri dari jabatan jika ingin mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengunduran diri tersebut menjadi syarat untuk memperoleh rekomendasi Wali Kota Pekanbaru sebagai bagian dari persyaratan administrasi mengikuti seleksi di tingkat provinsi.
Padahal, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tidak ada kewajiban bagi pejabat yang tengah menjabat untuk mundur apabila ingin mengikuti seleksi promosi jabatan antar-instansi.
Kondisi ini disebut-sebut membuat sebagian pejabat Pemko Pekanbaru mengurungkan niat untuk mengikuti seleksi jabatan eselon II tersebut.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan tiga pejabat Pemko Pekanbaru tetap melanjutkan niat mereka dan telah mengajukan surat pengunduran diri agar dapat mengikuti proses asesmen di Pemprov Riau. Mereka adalah:
Dr. Muhammad Jamil, mantan Sekda Kota Pekanbaru yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.
Norpendike, mantan Sekretaris DPMPTSP yang juga pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota dan kini menjabat Kabid Tertib Perdagangan Disperindag.
Mawardi Zakaria, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Kota Pekanbaru.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari ketiganya terkait keputusan untuk mundur maupun alasan mengikuti seleksi JPTP tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Panitia Seleksi JPTP Pemprov Riau, tercatat 180 pejabat mendaftar untuk mengisi 20 posisi jabatan eselon II yang dibuka. Dari jumlah tersebut, 168 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk uji kompetensi manajerial dan sosial kultural.(*)