PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp3.841.353.
Angka ini merupakan prediksi awal yang disampaikan Disnaker Kota Pekanbaru, dengan estimasi kenaikan antara 3,5 hingga 4,5 persen dibanding UMK tahun 2025.
Sebagai perbandingan, UMK Pekanbaru tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.675.937. Jika proyeksi tersebut terealisasi, maka kenaikan nominal UMK diperkirakan berkisar Rp165.417.
Kadisnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final karena menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Ini masih prediksi awal kami. Kenaikan UMK tahun depan berkisar 3,5 persen sampai 4,5 persen dari UMK tahun 2025,” ujar Abdul Jamal, Selasa (16/12/2025).
Menurut Jamal, hingga saat ini formulasi penetapan UMK 2026 belum dapat dipastikan lantaran petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan belum diterbitkan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja. Setelah juknis diterima, baru akan dibahas dan disesuaikan dengan formulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan indikator baru dalam perhitungan UMK tahun 2026, salah satunya terkait standar hidup layak. Indikator tersebut berpotensi berbeda penerapannya di tiap daerah.
“Bisa saja ada tambahan indikator, seperti standar hidup layak. Namun setiap daerah tentu memiliki karakteristik berbeda, sehingga saat ini kami belum bisa memastikan besaran UMK tahun depan,” tambahnya.
Selain menunggu juknis Kemenaker, Disnaker Pekanbaru juga masih menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026, yang akan menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan UMK kabupaten dan kota.
“Semua ini masih bersifat prediksi awal dan sangat mungkin berubah. Penetapan akhirnya tetap bergantung pada keputusan UMK di tingkat Provinsi Riau,” pungkasnya.