PEKANBARU - Curah hujan yang tinggi terus mengguyur Kota Pekanbaru dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), intensitas hujan diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026, sehingga meningkatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung sejak 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Penetapan status ini diiringi dengan kebijakan tegas bagi jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Selama masa siaga bencana, seluruh pejabat mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah dilarang meninggalkan Kota Pekanbaru. Pelanggaran terhadap imbauan tersebut akan berujung pada sanksi administratif.
“Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru, akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini kita berada dalam status siaga bencana,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/12/2025).
Ingot menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan yang tidak dapat dihindari.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah lebih dulu menegaskan larangan bagi pejabat Pemko untuk bepergian ke luar daerah hingga akhir tahun 2025 dan awal 2026. Larangan tersebut juga merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai dengan surat dari Kemendagri, saya sebagai kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tidak diperbolehkan meninggalkan daerah,” kata Agung dikutip dari MCRiau..
Agung menekankan pentingnya kebersamaan dan kesiapsiagaan seluruh aparatur pemerintah dalam menghadapi cuaca ekstrem yang tidak menentu. Karena itu, Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran agar seluruh kepala OPD, camat, dan lurah tetap berada di Pekanbaru selama masa siaga.
“Melihat kondisi cuaca saat ini, kita harus bekerja bersama-sama. Oleh karena itu, kami keluarkan surat edaran agar pejabat tidak meninggalkan Pekanbaru karena sedang dalam status siaga,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini dan akan berlangsung hingga 5 Januari 2026 mendatang.