PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru memperketat pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Dalam inspeksi yang digelar di Pasar Bawah Pekanbaru, Rabu (17/12/2025), petugas menemukan puluhan produk pangan olahan yang melanggar ketentuan peredaran.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengungkapkan, pengawasan dilakukan terhadap 47 sarana distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional. Hasilnya, 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sebanyak 19 sarana ditemukan menjual pangan olahan tanpa izin edar serta produk yang telah melewati masa kedaluwarsa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, BBPOM Pekanbaru mencatat temuan 98 item pangan olahan ilegal dan kedaluwarsa dengan total mencapai 5.949 pieces, yang diperkirakan senilai Rp128.931.400.
Pengawasan tidak hanya terfokus di Kota Pekanbaru. BBPOM juga memperluas operasi ke sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, antara lain Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti, sebagai langkah antisipasi meningkatnya peredaran pangan saat momentum Nataru.
Alex menegaskan, seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan pengamanan produk serta pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi peredaran pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BBPOM dalam menjaga keselamatan konsumen.
“Pengawasan bertujuan melindungi masyarakat dari pangan berisiko terhadap kesehatan dan memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, serta layak konsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
BBPOM Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.