PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya angkat bicara menanggapi gelombang penolakan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW.
Aturan yang mengatur tata kelola kepemimpinan lingkungan tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus RT dan RW se-Kota Pekanbaru.
Merespons dinamika yang berkembang, Agung menegaskan akan segera membuka ruang dialog dengan perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru. Ia berencana mengundang langsung para pengurus lingkungan untuk mendengar secara detail alasan penolakan dan substansi keberatan yang disampaikan.
Menurut Agung, dialog terbuka menjadi langkah penting agar pemerintah kota dapat memahami sudut pandang para pengurus RT dan RW, sekaligus mencari titik temu demi kepentingan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa niat utama dari penerbitan peraturan tersebut adalah memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.
Agung menilai peran RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia menginginkan sosok Ketua RT dan RW yang benar-benar memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab yang diemban demi mendukung jalannya pemerintahan kota secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan interaksi langsung di lapangan, sebagian besar masyarakat justru menginginkan mekanisme pemilihan yang mampu melahirkan pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang jelas.
Terkait uji kelayakan yang menjadi salah satu poin penolakan, Agung menegaskan bahwa mekanisme tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan pengawasan langsung dari masyarakat. Menurutnya, uji kelayakan bukan untuk membatasi hak warga, melainkan memastikan calon pemimpin lingkungan benar-benar memahami perannya sebelum dilantik.
Dikutip dari MCRiau, Agung menambahkan bahwa meskipun dalam pemilihan hanya terdapat satu calon, uji kelayakan tetap diperlukan sebagai bagian dari edukasi demokrasi di tingkat masyarakat. Ia berharap proses pemilihan RT dan RW tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membangun pemahaman dan tanggung jawab kolektif.
Lebih jauh, Agung menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan semua pihak, termasuk DPRD Pekanbaru, guna menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan Perwako tersebut. Ia berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi yang sehat dan konstruktif.
Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara resmi menyampaikan keberatan terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tetap menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.