PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna pembahasan APBD 2026. Namun agenda rapat paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025) siang terpaksa diskor karena tidak satu pun perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hadir dalam sidang paripurna.
Paripurna dibuka pukul 13.50 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini SH didampingi Wakil Ketua Andry Saputra.
Dari total anggota DPRD, sebanyak 37 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi NasDem, Faisal Islami SH MKn, menyayangkan ketidakhadiran Pemko dan ia mengajukan interupsi. Ia menilai sikap Pemko Pekanbaru yang tidak menghadiri rapat penting tersebut, terlebih agenda paripurna berkaitan langsung dengan pengesahan APBD 2026.
"Ini sejarah kelam dalam pembahasan APBD. Jangan sampai nanti kita yang dianggap tidak serius mengurus APBD Kota Pekanbaru. APBD ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Pekanbaru," tegas Faisal dalam interupsinya.
Faisal mengungkapkan bahwa Anggota DPRD Pekanbaru telah hadir sejak pagi hari, namun hingga rapat dibuka, tidak satu pun perwakilan Pemko Pekanbaru tampak hadir di ruang sidang.
"Kita hadir dari pagi sampai jam satu siang, tapi Pemko Pekanbaru tidak hadir. Kami berharap pimpinan DPRD segera berkomunikasi dengan pemerintah kota," ujarnya.
Ia pun mendesak pimpinan DPRD segera berkomunikasi dengan Pemko Pekanbaru. Jika Wali Kota berhalangan hadir, seharusnya dapat diwakilkan oleh Wakil Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
"Kalau memang ada agenda, silakan didelegasikan. Kalau wali kota tidak mau hadir, sampaikan saja tidak mau hadir di sini," tambahnya.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini SH memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama satu jam, sambil menunggu kehadiran Pemko Pekanbaru.
"Sehubungan dengan belum hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru, maka sidang paripurna kita skors selama satu jam," sebut Politisi PDIP tersebut.
Sebagaimana diketahui, ada tiga agenda paripurna DPRD Pekanbaru. Diantaranya, penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnta, penetapan Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026, serta jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.